Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Pontianak Tetapkan Asong sebagai Buron Pembalakan Liar

Kompas.com - 29/04/2016, 07:50 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembalakan liar atas nama Prasetyo Gow alias Asong. Kejari juga melayangkan surat bantuan pencarian dan penangkapan DPO tersebut ke Polresta Pontianak.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bambang Gunawan mengatakan telah menyebarluaskan foto dan data diri Asong yang diperlukan kepada aparat kepolisian terkait bantuan pencarian dan upaya penangkapan.

Bambang berharap agar Asong segera menyerahkan diri sebelum aparat Kejari Pontianak melakukan upaya paksa.

"Kejari juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, jika mengetahui atau melihat keberadaan DPO tersebut, untuk dapat menyampaikannya kepada pihak kami," kata Bambang, Kamis (28/4/2016).

Masyarakat bisa langsung menghubungi nomor telepon 0561-732210 atau 0822-5545-7777.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, Asong merupakan terpidana perkara illegal loging yang telah berkekuatan tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 2370/K/Pid/2005 tanggal 28 Juli 2006.

Asong pernah ditangkap oleh aparat Polda Kalbar pada September 2004 di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang.

Saat itu, polisi mengamankan dua unit kapal motor, yakni KM Javi yang memuat 13.758 batang kayu jenis bengkirai dan rimba campuran serta KM Layan Bermakna yang memuat 32.495 batang kayu jenis meranti, bengking, kapur, keruing dan kempas.

Keterlibatan Asong dalam perkara tersebut, kata Kasna, karena mengangkut dan menguasai puluhan ribu batang kayu tersebut secara ilegal.

Perkara tersebut diproses pada persidangan di PN Pontianak pada Oktober tahun 2005 dan divonis bebas. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi.

"Dia bebas karena masa tahanannya habis saat proses kasasi," kata Bambang.

Pada 28 Juli 2006, MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun denda 200 juta.

Putusan hakim MA juga menyebutkan bahwa barang bukti milik terpidana dirampas negara dan dilelang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com