Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum La Nyalla Tuding Kejati Jatim Hanya Cari-cari Kesalahan

Kompas.com - 22/04/2016, 21:37 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti menilai bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya mencari-cari kesalahan Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Timur dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, Jumat (22/4/201/6).

Dengan sprindik itu, Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

"Kalau mau keluarkan 100 sprindik, keluarkan saja sekalian. Kalau dicicil-cicil begini seperti sengaja mencari kesalahan," kata Amir Burhannudin, anggota tim advokat Kadin Jatim.

Amir tengah berkonsolidasi untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Saat ini, tim kuasa hukum merasa kesulitan memberikan pembelaan hukum karena belum menerima surat penetapan tersangka La Nyalla.

Yang pasti, tim kuasa hukum La Nyalla tengah mencari solusi langkah hukum apa pun yang masih bisa ditempuh untuk menyikapi sprindik tersebut.

"Hak klien kami terganggu kalau seperti ini, Kejati melakukan arogansi kekuasaan," kata Amir.

Siang tadi, Kejati Jatim mengeluarkan sprindik baru sekaligus kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dana yang dimaksud adalah dana hibah dari Pemprov Jatim periode 2011-2014 kepada instansi yang dipimpin oleh La Nyalla, yakni Kadin Jatim. Sepanjang periode itu, Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp 48 miliar.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung tidak enggan menjelaskan detail bentuk pencucian uang yang dilakukan La Nyalla. Ia berdalih bahwa kasus ini masih dalam pemeriksaan. Dana TPPU yang masih terdeteksi sebesar Rp 1,3 miliar dan akan dikembangkan.

Karena kasus itu, La Nyalla terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya, La Nyalla juga ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com