Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebarkan Foto Telanjang Pacar di Facebook, HT Dipolisikan

Kompas.com - 22/04/2016, 06:07 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Gara-gara menyebarkan foto bugil pacarnya di media sosial Facebook, seorang pegawai honorer di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HT dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2016) mengatakan, HT menyebarkan foto pacarnya berinisial AK ke Facebook,  karena sakit hati.

"Diduga pelaku sakit hati terhadap korban karena sudah tidak berpacaran lagi dengan pelaku, sehingga pelaku nekat posting foto bugil korban. Barang bukti yang disita oleh penyidik adalah satu buah kamera dan satu buah memory card," kata Jules.

Atas perbuatannya itu lanjut Jules, tersangka diduga melanggar pasal 29 Junto pasal 44 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 ttg pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Sejauh ini penanganan kasusnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. dan dilakukan pemeriksaan terhadap saru orang ahli ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com