AMBON, KOMPAS.com — Alexander Kapitan, seorang tukang ojek yang mencabuli seorang bocah berusia 8 tahun di atas sepeda motornya, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon, Senin (18/4/2016).
Pria berusia 30 tahun yang sempat kabur seusai melancarkan aksinya ini kemudian menyerahkan diri ke kantor Polres Pulau Ambon.
“Pelaku telah menyerahkan diri, dan saat ini dia telah berada di dalam sel tahanan,” kata KBO Satreskrim Polres Pulau Ambon Iptu Isack Salamor melalui telepon selulernya, Senin sore.
Menurut Salamor, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, Alexander terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Tadi setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang tukang ojek yang tidak diketahui identitasnya dilaporkan ke polisi lantaran mencabuli seorang bocah berusia 8 tahun saat korban bersama ibunya menumpangi motor pelaku.
Pencabulan itu berlangsung saat korban dan ibunya diantar ke salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Tantui, Ambon, Minggu (17/4/2016). [Baca juga: Tukang Ojek Cabuli Seorang Bocah di Atas Sepeda Motor]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.