Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Praperadilan, Kajati Jatim Akan Keluarkan Sprindik Baru untuk La Nyalla

Kompas.com - 12/04/2016, 19:43 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur (Kajati Jatim), Maruli Hutagalung, menyanggupi permintaan agar nama baik La Nyalla Matalitti direhabilitasi. Namun dia tetap akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru lagi untuk La Nyalla.

"Kami akan rehabilitasi nama La Nyalla, setelah itu kami keluarkan sprindik baru lagi untuk dia," kata Maruli, Selasa (12/4/2016) di kantornya.

Dia mempersilakan La Nyalla melakukan gugatan praperadilan lagi, dan jika Kejati kalah lagi, dia tetap akan mengeluarkan sprindik baru lagi. Dia sengaja tidak memilih jalur Peninjauan Kembali (PK) karena waktunya lama.

"Kalau PK bisa sampai setahun. Lebih baik saya keluarkan sprindik baru lagi, dan dia tersangka lagi," tuturnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, mengatakan, jika Kejati "ngotot" mengeluarkan sprindik baru, dia menyebutnya sebagai pembangkangan hukum. "Itu namanya arogansi kekuasaan," katanya.

Menurut dia, putusan hakim atas gugatan praperadilan La Nyalla harus dipatuhi oleh hakim. Apalagi, praperadilan kasus hibah Kadin sudah diajukan dua kali dan dua-duanya dikabulkan hakim.

"Putusan praperadilan tadi menegaskan praperadilan yang pertama. Jadi, kasus korupsi hibah Kadin Jatim sudah ditutup.  Kejati diimbau melakukan jalur hukum yang sudah ada, jika tidak puas dengan putusan pengadilan, setidaknya kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla dalam sidang praperadilan status hukumnya. Pertimbangan hakim antara lain, termohon dalam hal ini Kejati Jatim melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. 

La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada 16 Maret lalu, atas dugaan penyelewengan sebagian dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Dana tersebut diduga digunakan La Nyalla untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. 

baca juga: Kalah Praperadilan, Kajati Jatim Ingin Kasus La Nyalla Ditangani Pengadilan Tipikor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com