Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Jambret Spesialis Penumpang Becak

Kompas.com - 04/04/2016, 15:15 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Polisi meringkus penjambret spesialis penumpang becak di Solo. Pelaku berinisial AF (25), warga Mojosongo, Solo, menyasar perempuan, khususnya kaum ibu dan remaja putri yang tengah menumpang becak dan asyik bermain handphone.

AF merupakan satu di antara sekian nama dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi di Mapolsek Laweyan, Solo.

Karena banyaknya laporan penjambretan dalam satu bulan terakhir, aparat Polsek Laweyan membentuk tim darurat jambret. Tim tersebut melibatkan semua anggota Polsek Laweyan untuk memburu pelaku kejahatan, khususnya jambret.

Tak menunggu lama, tim berhasil meringkus AF, yang merupakan residivis dalam beberapa kasus kejahatan lainnya.

"Berdasarkan data dan keterangan yang kami peroleh, AF sudah sering melakukan aksinya bersama komplotannya. Sasarannya tidak hanya perempuan naik sepeda motor, tetapi juga ibu-ibu yang sedang naik becak," kata Kompol Agus Puryadi, Kapolsek Laweyan, saat gelar perkara, Senin (4/4/2016).

"Kami mendapat banyak laporan kasus jambret, jadi kami bentuk tim, dan hasilnya satu dari beberapa tersangka berhasil kami tangkap," kata dia.

Sementara itu, menurut AF, dirinya mengaku sudah tiga kali masuk penjara, dan baru kali pertama tertangkap karena menjambret.

"Dua kali masuk penjara, satu karena narkoba dan satunya mencuri telepon. Jambret baru sekali ini," kata AF.

Petugas Polsek Laweyan masih akan memburu pelaku kejahatan lainnya. Untuk kasus AF, polisi menyiapkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com