Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surabaya Tolak Izin Angkutan Umum "Online", Ini Alasan Risma

Kompas.com - 28/03/2016, 07:08 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani menolak pemberian izin kepada perusahaan angkutan umum berbasis online seperti Gojek, Uber dan Grab.

"Jika di Surabaya, berkali-kali mau ketemu, saya tidak mau. Kenapa? Karena ini bahaya kalau gesekan di bawah ini. Saya tidak mau itu," kata Risma, Minggu (27/3/2016).

Sebetulnya, sebut Risma,  dirinya tidak menafikkan penggunaan teknologi. Hanya dia melihat adanya kompetisi yang tidak adil.  Menurut Risma, angkutan berbasis online mendapatkan subsidi dari pengelola aplikasi online, sementara angkutan umum konvensional tidak.

"Nah di tingkat bawah ini, terus terang saya takut ada gesekan. Karena yang dapat subsidi pasti menang. Sementara yang tidak dapat, tidak. Kalau terjadi gesekan mengerikan sekali, karena ini urusan perut," jelas Risma.

Apalagi bila ada tekanan, maka gesekan di tingkat bawah akan bisa menakutkan lagi.

Saat ini saja, sebut dia, angkutan umum sudah susah. Di antaranya akibat mudahnya mendapatkan kredit kepemilikan kendaraan motor.

"Sekarang saja tidak ada tekanan, dengan adanya banyak motor, sopir taksi itu sudah... sudah itu lho.. Angkot saja sudah mati," kata Risma.

Layanan online, menurut Risma, bukan menjadi masalah namun sekali lagi lebih pada urusan perut.

Saat ini, pemerintah pusat sedang mentertibkan untuk usaha aplikasi ini agar memilih membuat usaha bisnis aplikasi atau usaha angkutan umum.

Bila menggunakan usaha aplikasi, harus menggandeng perusahaan operator angkutan umum yang sudah ada.

Bila untuk usaha bisnis angkutan umum, harus mendaftar sebagai perusahaan umum dengan mengurus izin usahanya sekaligus mendaftarkan armada yang dipakai.

Sementara itu, pemerintah pusat memutuskan bahwa taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Kedua perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal. (Sri Handi Lestari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com