Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Rumah Dinas Kajati Jatim

Kompas.com - 19/03/2016, 17:10 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang sebagai pelaku perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung. Keduanya adalah anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Takdir Mattanete mengatakan, kedua orang tersebut diamankan bersama 8 orang lain pasca-perusakan, Jumat (18/3/2016) siang.

"Setelah mengorek keterangan saksi, mempelajari TKP, dan mempelajari CCTV, keduanya kami tetapkan tersangka," kata Takdir, Sabtu (19/3/2016).

Keduanya adalah Erwanto, warga Jalan Tambak Langon, dan Samsul Anang, warga Jalan Tambak Oso Wilangon.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku spontan melakukan perusakan tersebut," kata Takdir.

Keduanya tiba-tiba turun dari truk saat melintas di depan rumah dinas di Jalan Jimerto, Surabaya, itu. Seharusnya, truk berisi rombongan massa menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan aksi protes penetapan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti.

(Baca: Pagar Rumah Dinas Kajati Jatim Dirusak, Polisi Sudah Kantongi Petunjuk)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang. Kini, keduanya ditahan di Mapolrestabes Surabaya beserta sejumlah barang bukti, seperti bendera Pemuda Pancasila dan poster bertuliskan "Hentikan Kriminalisasi La Nyalla".

Beberapa saat setelah Kejati Jatim mengumumkan status tersangka kepada La Nyalla atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012, tiga hari lalu, rumah dinas Kepala Kejati Jatim menjadi sasaran aksi protes massa dari Pemuda Pancasila.

Mereka menuding Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung sengaja melakukan kriminalisasi atas La Nyalla untuk kepentingan elite politik di Jakarta.

(Baca: Kubu La Nyalla Ajukan Gugatan Peradilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com