Keduanya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu berdasarkan informasi dari seorang pemakai berinisial M yang ditangkap BNN di rumahnya pada pada Rabu (16/3/2016).
BNN menyita dua bungkus shabu dengan berat di bawah 5 gram dari tangan M.
Kepala BNN Provinsi Papua Kombes Pol Jackson Lapalonga di Jayapura pada Sabtu (19/3/2016) mengatakan, biasanya peredaran sabu di Papua didatangkan melalui Makassar melalui jalur udara.
“Dari informasi sementara,kedua oknum polisi diduga telah menjadi pengedar selama dua hingga tiga tahun ini. Mereka menjual per paket sabu seharga Rp 1 juta. Keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun," kata Jackson.
Ia pun menuturkan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di BNN hingga saat ini.
"Setelah pemeriksaan di BNN selesai, kami akan menyerahkan kedua pelaku ke Polda Papua untuk menjalani sidang kode etik,” tegas Jackson.
Sementara itu, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengungkapkan, L adalah seorang perwira di Polda Papua dan I anggota di Polres Kota Jayapura.
"Perbuatan keduanya telah mencemarkan institusi kepolisian. Keduanya akan diproses untuk diberhentikan,” tegas Paulus.
Berdasarkan data dari Polda Papua, total sebanyak 19 anggota kepolisian yang terlibat pemakaian obat-obatan terlarang dari Oktober tahun 2015 hingga saat ini.
Temuan ini berdasarkan hasil tes urine yang dilaksanakan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Papua.