GORONTALO, KOMPAS.com — Sebanyak lima ayam jantan aduan diamankan polisi berikut uang Rp 344.000, sandal, dan seorang pria bernama Ridwan (39), saat aparat Satuan Reskrim Polres Boalemo menggerebek judi sabung ayam, Sabtu (12/3/2016).
Para penjudi ini memanfaatkan pos pasar Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, untuk menggelar arena sabung ayam. Padahal, lokasi ini dibangun pemerintah untuk digunakan masyarakat sebagai lokasi jual-beli, bukan untuk arena judi.
Para penjudi tunggang langgang saat polisi datang secara tiba-tiba ke lokasi. Mereka berlarian menyelamatkan diri. Yang tertinggal di arena judi hanya Ridwan. Ia tak berkutik saat aparat penegak hukum menangkapnya.
Di arena judi ini, ayam aduan ditinggal pemiliknya dan menjadi barang bukti.
"Satuan Reskrim membawa Ridwan ke mapolres untuk dimintai keterangan, bersama barang bukti. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meresahkan warga," kata AKBP Bagus Santoso, Kabid Humas Polda Gorontalo.
Berbekal keterangan Ridwan, saat ini polisi melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.