Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Kolam Retensi, Kepala Dinas Divonis 14 Bulan Penjara

Kompas.com - 10/03/2016, 15:15 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto divonis hukuman 14 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Semarang. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan hakim sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (9/3/20160, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Hakim ketua Gatot Susanto mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dianggap terbukti terlibat dalam kasus penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan proyek yang dibiayai dari APBD Kota Semarang. Akibatnya, negara dirugikan Rp 4,6 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapuskan pidana terdakwa.

"Terdakwa sebagai kepala dinas tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya," kata Gatot.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara karena terdakwa dinilai tidak menikmati uang sepeser pun.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com