Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mafia Kayu Menjarah Hutan Reboisasi

Kompas.com - 07/03/2016, 11:36 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Program reboisasi dinilai menjadi pemicu timbulnya konflik pertanahan seperti yang terjadi di beberapa kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.

Beralasan untuk pelestarian hutan, menjaga lingkungan, menjaga sumber-sumber air dan memanfaatkan lahan-lahan kosong masyarakat menjadi pintu masuk program ini.

Dinas Kehutanan setempat membuat banyak perjanjian tertulis dan tidak tertulis, kebanyakan isinya menyatakan bahwa rakyat tetap sebagai pemilik tanah yang menjadi areal reboisasi.

Pohon yang ditanam juga akan menjadi milik masyarakat. Rakyat berhak memanfaatkan atau memanen kayunya, dan dalam waktu 25 sampai 30 tahun, tanah akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Namun faktanya, setelah lebih dari 30 tahun perjanjian tersebut, tanah seolah-olah menjadi milik negara, sehingga jika pemilik hak menebang atau menjual pohon yang dulunya menjadi tanaman reboisasi seperti pinus malah ditangkap.

Tiba-tiba datang pemodal, pemilik izin usaha, atau cukong-cukong kayu yang mengaku sudah mengantongi Surat Keterangan Asal-Usul (SKAU) dari kepala desa untuk menebang pinus-pinus.

Rakyat atau pemilik hutan hak tak mendapat untung apa-apa. Banyak pula kepala desa yang belum memiliki sertifikat tiba-tiba mengeluarkan SKAU sekehendak hatinya.

Para cukung kayu tinggal mendatangi kepala desa yang wilayahnya memiliki pinus reboisasi untuk mengeluarkan surat "sakti" tersebut.

Polisi yang melakukan pemeriksaan saat log-log kayu keluar tidak bisa berbuat apa-apa karena tertera jelas kayu berasal dari hutan hak.

Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang menjadi dokumen angkutan lazim beralih menjadi SKAU.

Para mafia dan industri kayu yang mengetahui celah ini akan terlepas dari kewajiban membayar Dana Reboisasi Profesi Sumber Daya Hutan (DR-PSDH) dan pembayaran Pengganti Nilai Tegakan.

"Negara terus dirugikan. Indikasi permainan oknum-oknum Dinas Kehutanan daerah dan provinsi tercium jelas. Semua pihak berwenang seolah-olah tutup mata karena banyak yang diuntungkan secara ilegal dari program-program beraroma baik ini," jelas Sekjen Komunitas Peduli Hutan Sumatera Utara (KPHSU), Jimmy Panjaitan mewakili Jaringan NGO Peduli Hutan Sumut, Senin (7/3/2016).

"Izin-izin yang dikeluarkan dinas terkait menjadi modal mafia-mafia pinus untuk bermain di lapangan. Izin tebang banyak yang melampaui batas hingga berkali-kali lipat dari yang tertera," lanjut dia.

Hentikan penebangan

Jaringan NGO Peduli Hutan Sumatera Utara yang terdiri dari KPHSU, Walhi Sumut, Elsaka, menuntut agar segera menghentikan penebangan dan keluarnya kayu-kayu pinus dari areal reboisasi di Sumatera Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com