Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Diduga Campur Sabu dengan Tawas

Kompas.com - 03/03/2016, 17:07 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menciduk AS (35), pengedar narkoba yang diduga mencampur sabu dengan tawas.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menjelaskan, AS, warga Punia, Kota Mataram, ditangkap saat berada di tempat indekosnya di Desa Senteluk, Batu Layar, Lombok Barat, Rabu (2/3/2016) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis hasis 9,95 gram, enam pil ekstasi, lima kantong sabu dengan total 4 gram, dan tawas 2 kg.

"Diduga, ini (sabu) akan dimasukkan, dicampur dengan tawas," kata AKP Agus Dwi Ananta, Kanit 2 Subdid 2 Res Narkoba Polda NTB, Kamis (3/3/2016).

Agus menjelaskan, pihaknya belum menemukan barang bukti sabu yang dicampur dengan tawas dari tangan pelaku.

Namun, dari hasil penangkapan sebelumnya, polisi pernah mengamankan satu poket sabu yang dicampur dengan tawas.

"Memang di lain tempat, kami pernah menemukan dalam satu poket (sabu) begini ini di dalamnya dicampur dengan tawas. Ini dugaan kita," kata Agus.

Menurut Agus, pelaku sengaja mencampur sabu dengan tawas untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di kawasan pariwisata.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 4,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, bong, timbangan, dan plastik klip bening.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com