Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Bandara Mangkendek Mandeg, Polda Sulselbar Surati KPK

Kompas.com - 26/02/2016, 22:01 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, setelah berkas perkara kasus dugan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja ditolak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar hingga lima kali.

Direktur Reskrimsus Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Herry Dahana kepada Kompas.com di Makassar, Jumat (26/2/2016), mengatakan, surat itu berupa permohonan pengambilalihan penyidikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek dengan tersangka Enos Karoma.

"Surat sudah lama kita kirim ke KPK di Jakarta tertanggal 31 Desember 2015. Namun, sampai akhir bulan Februari 2016 ini belum ada surat balasan dari KPK," kata Herry.

Herry mengaku heran dengan Kejati Sulselbar yang terus menolak berkas perkara tersebut, padahal dia menilai sudah lengkap. Dengan begitu, pihaknya pun bersurat ke KPK untuk dilakukan supervisi terhadap kasus itu.

"Mudah-mudahan KPK segera merespons surat kami dan mengambil alih kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Tana Toraja itu," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek bermula pada 2011 menggunakan APBD Tana Toraja sebesar Rp 38,2 miliar.

Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan kerugian negara sekitar Rp 21 miliar. 

Dua tahun kemudian, tepatnya April 2013, Polda Sulsel telah menetapkan Sekda Tana Toraja, Enos dan Camat Mangkendek, Ruben sebagai tersangka. Namun, masa penahanannya habis, polisi melepaskan kedua tersangka.

Selanjutnya, polisi menetapkan 8 orang dari 9 orang yang tergabung dalam tim 9. Delapan orang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari tiga pejabat aktif dan 3 pejabat nonaktif yang disebutkan tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com