Direktur Reskrimsus Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Herry Dahana kepada Kompas.com di Makassar, Jumat (26/2/2016), mengatakan, surat itu berupa permohonan pengambilalihan penyidikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek dengan tersangka Enos Karoma.
"Surat sudah lama kita kirim ke KPK di Jakarta tertanggal 31 Desember 2015. Namun, sampai akhir bulan Februari 2016 ini belum ada surat balasan dari KPK," kata Herry.
Herry mengaku heran dengan Kejati Sulselbar yang terus menolak berkas perkara tersebut, padahal dia menilai sudah lengkap. Dengan begitu, pihaknya pun bersurat ke KPK untuk dilakukan supervisi terhadap kasus itu.
"Mudah-mudahan KPK segera merespons surat kami dan mengambil alih kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Tana Toraja itu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek bermula pada 2011 menggunakan APBD Tana Toraja sebesar Rp 38,2 miliar.
Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan kerugian negara sekitar Rp 21 miliar.
Dua tahun kemudian, tepatnya April 2013, Polda Sulsel telah menetapkan Sekda Tana Toraja, Enos dan Camat Mangkendek, Ruben sebagai tersangka. Namun, masa penahanannya habis, polisi melepaskan kedua tersangka.
Selanjutnya, polisi menetapkan 8 orang dari 9 orang yang tergabung dalam tim 9. Delapan orang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari tiga pejabat aktif dan 3 pejabat nonaktif yang disebutkan tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.