Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Pejabat Toraja Jadi Tersangka Korupsi Bandara Mengkendek

Kompas.com - 05/03/2015, 18:55 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Mengkendek, Tana Toraja, terus bergulir. Bahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar menetapkan 6 tersangka baru. Mereka merupakan tim sembilan yang terdiri dari tiga kepala dinas (kadis) aktif dan tiga mantan kadis di Tana Toraja.

Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulselbar AKBP Burhaman menyebutkan, keenam tersangka tersebut antara lain Yunus Sirante (kepala Bappeda), Haris Paridy (kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan), Agus Sosang (kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi), Zeth John Tolla (mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum), Yunus Palayukan (mantan kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan), dan Gerson Papalangi (mantan kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman).

"Kami agendakan periksa mereka, Jumat (6/3/2015)," kata Burhaman, Kamis (5/3/2015).

Saat ditanya keterlibatan orang nomor satu di Kabupaten Tana Toraja, Burhaman menyatakan pihaknya masih membidik orang lain. Hanya saja, dia enggan menyebutkan orang tersebut. "Nantilah kita lihat," tandasnya.

Burhaman mengungkapkan, penetapan tersangka baru dilakukan setelah kepolisian menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar dari total Rp 38 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tana Toraja dan APBD Sulsel.

"Para tersangka yang masuk dalam tim sembilan telah melakukan penyelewengan anggaran. Modusnya berupa jual beli lahan seluas 141 hektar kepada 62 warga yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan. Lahan itu ternyata milik negara, semestinya tidak bisa ada ganti rugi," jelasnya.

Kejanggalan lain, lanjut Burhaman tim sembilan melakukan penetapan harga yang dianggap berlebihan. Tanah sawah dihargai Rp 40.000 per meter dan tanah basah Rp 25.000 per meter.

"Padahal, harga lahan di kawasan tersebut ditaksir cuma Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per meter. Dalam kasus ini, kepolisian menyita sejumlah dokumen dan rekening perihal aliran dana sebagai barang bukti," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah lama menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos Karoma dan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com