Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Soldier Divonis 7 Tahun

Kompas.com - 23/02/2016, 23:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Soldier Hasingtogan Manalu (50) harus mendekam dalam penjara selama 7 tahun.  Pria paruh baya ini terbukti telah mencabuli anak tirinya, HM (16) selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Soldier Hasingtogan Manalu selama tujuh tahun dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Irdalinda membacakan amar putusan, Selasa (23/2/2016).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal yang memberatkan bahwa terdakwa karena berbelit-belit saat di periksa di persidangan dan terdakwa merusak masa depan korban.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa mengatakan menerima.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Vernando Agus Hakim Napitupulu mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi mulai 2007 sampai 2015 di kediaman korban, Jalan Delitua, Medan, Sumatera Utara.

Saat kondisi rumah sepi, terdakwa lalu mencabuli korban. Pencabulan dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban. Terdakwa bahkan mengancam akan membunuh ibu korban jika perbuatannya di ketahui orang.

Peristiwa itu akhirnya terungkap lantaran korban tak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayah tirinya. Korban pun menceritakan peristiwa itu kepada pacarnya yang selanjutnya melaporkan Soldier ke Polsek Delitua Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com