Mereka menuntut majelis hakim segera membebaskan dua terdakwa kasus pembakaran 70 rumah dan sebuah tempat ibadah pada 16 Juli 2015 lalu yakni Jundi Wanimbo dan Ariyanto Kogoya.
Yadinus Mabel, koordinator aksi menyatakan, pihaknya datang ke pengadilan untuk menjemput Jundi dan Ariyanto.
"Kami mau menjemput kembali Jundi dan Ariyanto kembali ke Tolikara. Majelis hakim harus membebaskan mereka karena telah ada kesepakatan damai antarwarga di Tolikara," kata Yadinus.
Sementara itu Kapolsek Abepura Kompol Marthen Asmuruf saat ditemui di lokasi demo menyatakan pihaknya telah bersiaga untuk mencegah terjadi konflik pasca putusan sidang.
"Total sebanyak 250 personel disiagakan untuk mengamakan persidangan ini," kata Marthen.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Suherman menuntut kedua terdakwa dengan pidana empat bulan penjara karena melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 50 KUHP karena melakukan penghasutan di muka umum.
Jundi dan Ariyanto dinilai sebagai provokator sehingga memicu terjadinya kerusuhan saat ratusan umat sedang beribadah di Karubaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.