Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Absen, Sidang Putusan Kasus Tolikara Ditunda

Kompas.com - 15/02/2016, 13:44 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerusuhan di Tolikara dengan angenda putusan terpaksa ditunda karena salah satu majelis berada di luar Jayapura.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Andrianus Infaindan di dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (15/2/2016).

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa yakni Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo. Keduanya dinilai sebanyak provokator yang memicu aksi pembakaran 70 rumah dan sebuah musala di Karubaga, Ibukota Tolikara pada 16 Juli 2015 lalu.

Sebelumnya penundaan putusan, Andrianus pun memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum Glori Sinuhaji membaca replik atau tanggapan atas pledoi.

Glori dalam repliknya menyatakan, majelis hakim harus menolak pledoi yang disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa. Sebab, lanjut Glory, dakwaan yang disampaikan pihaknya sudah sesuai Pasal 160 Junto Pasal 50 KUHP.

Sementara itu, Gustaf Kawer selaku kuasa hukum kedua terdakwa menegaskan, pihaknya tetap berpegang pledoi yang telah disampaikan ke majelis hakim.

"Kami menuntut agar kedua terdakwa dibebaskan dan nama baik mereka direhabilitasi," tegas Gustaf.

Setelah mendengar tanggapan dari JPU dan kuasa hukum kedua terdakwa, Andrianus menyatakan sidang putusan kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (18/2/2016) mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Suherman menuntut kedua terdakwa dengan pidana empat bulan penjara karena melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 50 KUHP dengan tuduhan melakukan penghasutan di muka umum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com