Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agustay, Terdakwa Pembunuhan Engeline Tidak Minta Dibebaskan

Kompas.com - 16/02/2016, 17:48 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Agustay Handa May (Agus) tidak meminta untuk dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negri Denpasar yang menyidangkan dalam perkara pembunuhan Engeline.

Agus hanya meminta kemurahan hati majelis hakim untuk diberi hukuman yang adil.

Hal ini disampaikan ketika ditanya wartawan apakah ingin bebas atau tidak, seusai sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

"Saya hanya meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya," kata Agustay di Denpasar, Selasa (16/2/2016).

Agustay merupakan pembantu terdakwa Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline, yang sudah mendapat tuntutan seumur hidup karena dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Engeline.

Sementara Agus mengaku hanya membantu membungkus dan mengubur di pekarangan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, dan jenazah Engeline ditemukan pada 10 Juni 2015 setelah dinyatakan hilang sejak 16 Mei 2015.

"Saya yakin hakim akan memberikan keadilan kepada saya," tambah Agus lantas dibawa ke mobil untuk kembali ke Lapas Kerobokan sebagai tahanan titipan.

Kondisi Agustay saat ini sedikit berbeda dengan biasanya. Wajah di bagian bawah mata kiri lebam. Walaupun lebamnya seperti tonjokan tangan, tetapi Agus mengaku kena benturan lemari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com