Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ditunda Lagi, Ronny Maryanto Kesal

Kompas.com - 04/02/2016, 21:54 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ronny Maryanto mulai kesal dengan sikap jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Dalam sidang lanjutan di PN Semarang, Kamis (4/2/2016), jaksa kembali tidak siap untuk membaca tuntutan.

Ini adalah kali kedua jaksa tidak siap menyampaikan risalah tuntutan, setelah jadwal pembacaan tuntutan juga ditunda Kamis pekan lalu.

“Sidangnya ditunda lagi. Tadi tidak tahu alasannya apa, mereka tidak siap lagi,” kata Ronny, seusai sidang.

Ronny menganggap, tak kunjung dibacakannya tuntunan untuk dirinya membuat kasus ini seperti tengah digantung. Jika memang tidak siap untuk bersidang, jaksa bisa memberi kabar terlebih dahulu.

“Tadi pas ditanya jawabnya tunggu saja di persidangan, padahal sudah nunggu sejak pagi hari,” tambahnya.

Ronny didakwa menyerang nama baik dan memfitnah Fadli Zon, hingga dijerat dengan pasal 310 ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 ayat 1 tentang fitnah.

Kuasa hukum Ronny juga terlihat kesal dengan sikap jaksa itu. Mereka memprotes ketidaksiapan tersebut lantaran jaksa telah diberi waktu selama dua pekan.

“Karena belum siap, mau tidak mau akhirnya kami terima,” ujar kuasa hukum Ronny.

Jaksa Zahri Aeniwati, dalam sidang mengaku belum siap untuk membacakan tuntutan. Alasan ketidaksiapan tidak begitu jelas disampaikan di muka sidang, namun kemungkinan rencana tuntutan hukum belum disetujui dari pimpinan kejaksaan.

“Kami minta waktu satu minggu lagi yang mulia,” pinta Zahri.

Lantaran tak siap, hakim mengabulkan permohonan jaksa, dengan catatan pada sidang pekan depan (11/2/2016), tuntutan hukum dibacakan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com