Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kasus Fadli Zon Dipaksakan"

Kompas.com - 19/11/2015, 12:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Fadli Zon, Ronny Maryanto, mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa yang dituduhkan kepadanya.

Dalam sidang beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (19/11/2015), Ronny merasa dijadikan sebagai korban. Dia pun merasa kasus tersebut dipaksakan.

"Apa yang dituduhkan jaksa bahwa terdakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan melakukan tindak pidana menyerang saksi Fadli Zon dengan mengutip berita di muka umum adalah tidak benar," kata kuasa hukum terdakwa, Evarisan.

Yang benar, kata Eva, terdakwa Ronny berusaha melaporkan indikasi politik uang kepada Panwaslu melalui e-mail.

Eva menceritakan bahwa pada tuduhan tersebut, Ronny saat itu bertindak sebagai koordinator pengawas daerah, yang bertugas memantau pemilu legislatif yang bekerja sama dengan Indonesia Corruption Wacth (ICW).

"Dia aktivis antikorupsi dari Komite Pengawasan dan Pemberatasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah. Terdakwa bertindak dan bertugas atas nama ICW dan KP2KKN dan melaporkan tugas tersebut ke lembaganya," ujar Eva.

"Apa yang diihatnya diyakini bahwa itu money politic, kemudian dilaporkan ke Panwaslu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar dia.

Kuasa hukum lainnya, Nuryono, menyampaikan, apa yang dilakukan saksi memidanakan pelapor adalah bentuk preseden buruk.

Hal lain yang disampaikan dalam materi eksepsi adalah komunikasi dengan wartawan. Menurut dia, sebuah kewajaran jika ada wartawan yang bertanya soal temuan tersebut, kemudian ditanyakan kepada terdakwa untuk berkomentar.

Dia mengatakan, seorang bebas berbicara dan mengemukakan pendapat di muka umum. "Apa yang dilakukan saksi Fadli Zon telah mencederai demokrasi di Indonesia. Sumber dari laporan itu adalah pemberitaan," kata dia.

Selain hal tersebut, Fadli Zon juga dinilai telah menggunakan hak jawabnya untuk melakukan klarifikasi. "Seandainya kesalahan pemberitaan berhenti sampai di sini, saksi Fadli Zon tak perlu membawa ke arah pidana," ujar dia lagi.

"Perkara ini dipaksakan. Wartawan yang diperiksa dinyatakan tidak cukup bukti, tetapi terdakwa dinyatakan cukup bukti. Ini keanehan. Ada apa?" kata kuasa hukum lainnya, Eko Haryanto.

Ronny dalam sidang didampingi sembilan orang kuasa hukum dari jumlah keseluruhan 24 orang.

Mereka membacakan nota keberatan di depan majelis hakim secara bergantian. Seusai sidang, jaksa akan menyampaikan pendapat untuk menanggapi nota eksepsi. Jaksa minta waktu satu pekan untuk menyusun pendapat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com