Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronny Maryanto: Jaksa Harus Arif Lihat Bukti dalam Kasus Fadli Zon

Kompas.com - 27/01/2016, 21:51 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ronny Maryanto berharap kejaksaan bersikap arif melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Harapan itu disampaikan Ronny menyusul pembacaan tuntutan yang akan disampaikan jaksa dalam sidang di PN Semarang, Kamis (28/1/2016).

“Kami harap jaksa bisa arif melihat persoalan ini, tidak mengejar kemenangan di sidang saja. Perhatikan saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Ronny di Semarang, Rabu (27/1/2016).

Menurut Ronny, berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi di persidangan menunjukkan bukti keterlibatan dirinya tidak cukup kuat.

Apalagi dia berposisi sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media massa, yang kemudian dilaporkan Fadli Zon ke penegak hukum.

Selain hal tersebut, laporan yang ditujukan kepadanya juga sudah bergeser, dari laporan atas pelanggaran di Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, menjadi pelanggaran KUHP.

“Setahu saya, dulu pertama dilaporkan Fadli Zon dengan UU ITE,” tambah aktivis anti-korupsi Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah ini.

Ronny sendiri bertindak sebagai pelapor dugaan money politics dalam kampanye yang dilakukan Fadli Zon di Pasar Bulu Semarang.

Di sela melapor, ia ternyata menjadi menjadi narasumber berita dalam pemberitaan tayang di sebuah media online.

Setelah melapor ke Panwas adanya dugaan money politics, yang kemudian menelusuri dan diputuskan Fadli Zon tidak membagikan uang dalam kampanye di Pasar Bulu, justru Ronny yang kemudian dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com