Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Balik Terali, Terpidana Mati Dalangi Penyelundupan Sabu ke Balikpapan

Kompas.com - 19/01/2016, 15:56 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani J

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu dari Malaysia.

Tiga kurir sekaligus bandar sabu yakni Talib, Nurhalim dan Nurhayati ditangkap di dua tempat berbeda di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (12/1/2016).

Pengakuan mengejutkan diungkap Talib saat diperiksa polisi. Talib mengungkap, Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco, terpidana mati yang mendekam di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan, adalah otak penyelundupan ini.

"Talib sudah memiliki hubungan dengan Aco. Mereka bertemu saat berada di lapas Balikpapan,” kata Wadir Reskoba Polda Kaltim, AKBP Wandy Aziz, Selasa (19/1/2016).

Bermula dari pengintaian Talib saat berada di Kabupaten Nunukan, yang berbatasan dengan Sabah, Malaysia.

Talib diyakini memesan sabu dari Tawau, Sabah, lantas membawa barang haram itu melintasi perbatasan.

"Kemudian dia terbang dengan pesawat ke Balikpapan, sementara sabu dikirim lewat kapal," kata Wandy.

Tak lama sesampainya di Balikpapan, tim gabungan Polres Nunukan, Polres Balikpapan, dan Polda Kaltim meringkus Talib dan Nurhalim di sebuah hotel di kilometer 4 Balikpapan.

Dari tangan kedua orang ini, polisi menyita 1 kilogram sabu. Enam jam kemudian, polisi memburu Nurhayati sebagai kaki tangannya, yang akhirnya tertangkap di lahan parkir sebuah rumah sakit.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah air gun, yakni senjata yang menggunakan gas sebagai sumber tenaga dan berpeluru besi (gotri).

Pengembangan kasus berlangsung cepat. Muncul nama Aco sebagai pemesan sabu. Aco divonos 32 tahun penjara oleh PN Balikpapan. Namun tak lama setelah menerima vonis, Aco melarikan diri di akhir 2014.

Aco kembali ditangkap selagi mengedarkan sabu di Makassar pada 2015. PN Makassar akhirnya menjatuhkan vonos mati bagi Aco pada 11 Agustus 2015.

Talib mengaku mengenal Aco selagi mendekam di Lapas Balikpapan, menjalani hukuman karena kasus sabu.

Talib bebas dari penjara enam bulan silam. Di luar penjara, Talib langsung menjalin  berhubungan dengan Aco via telepon genggam.

Polisi memastikan kelompok Talib dan Aco kerap berkomunikasi dengan Aco. Polisi mendapati jejak komunikasi ini dari telepon genggam para tersangka .

"Dari tracking pada rekaman semua pembicaraan di handphone mereka, memang si penelepon berada di dalam lapas Makassar," kata Wandy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com