Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu di Rutan, Terpidana Mati Narkoba Kembali Ditangkap

Kompas.com - 09/11/2015, 15:10 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang terpidana mati kasus narkoba Amir Aco kembali ditangkap setelah mengedarkan sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar, Senin (9/11/2015) siang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 76 gram sabu. Barang haram tersebut dikemas di dalam bungkusan berbagai ukuran kecil, sedang dan besar.

Selain sabu, anggota juga menemukan pipet, pirex kaca dan bong serta ratusan bungkus sabu yang belum terpakai.

Penangkapan terpidana mati narkoba Amir Aco dibenarkan Kepala Polsekta Rappocini, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muari.

"Kami tetap monitor dan suatu hari kami akan koordinasi dengan pihak rutan untuk razia bersama," kata Muari.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rosnah Tombo mengatakan, terpidana mati Amir Aco sudah diamankan di Kantor BNNP Sulsel. Saat ini, Amir Aco akan menjalankan pemeriksaan di BNNP Sulsel.

"Dia baru saja tiba. Kami akan segera periksa. Barang bukti juga kami sudah sita dan diteliti," kata Rosnah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com