Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu 23 Warga di Dua Desa, Pria Ini Ditahan

Kompas.com - 18/01/2016, 19:01 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Marselinus Haumetan (26) dilaporkan ke Kepolisian Sektor Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT karena menipu 23 warga dua desa di Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.

Marselinus, warga Desa Banafanu, Kecamatan Noemuti ini menipu warga dengan iming-iming akan mendapatkan bantuan rumah sosial dan juga listrik.

Namun sebelum mendapatkan hadiah itu, warga diharuskan memberikan sejumlah uang kepadanya.

Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Petrus Liu kepada Kompas.com, Senin (18/1/2016) mengatakan, 23 warga yang tertipu tersebut berasal dari Desa Nilulat dan Sungkaen.

Kedua desa di Kecamatan Bikomi Nilulat ini berbatasan langsung dengan Sub Distrik Pasabe, Distrik Oekusi, Timor Leste.

“Kejadiannya kemarin (Minggu), pelaku (Marselinus) meminta KTP di setiap warga desa di Nilulat dan Sungkaen, dengan uang retribusi sebanyak Rp 15.000 ribu per orang," kata Petrus.

"Pelaku menyampaikan pada setiap rumah yang dikunjunginya bahwa akan ada bantuan dari pemerintah Timor Leste ke Indonesia khususnya Desa Nilulat dan Sungkaen berupa rumah sosial dan listrik,” tambah Petrus.

Informasi tentang kegiatan pungutan dengan iming-iming rumah dan listrik ini terdengar telinga warga lainnya.

Salah seorang warga bernama Dami Babu (40), kemudian menelepon Polsek Miomafo Barat. Polisi yang menerima laporan itu, langsung turun ke lokasi dan menangkap Marselinus yang saat itu tengah melakukan aktivitas penipuannya.

“Pelaku lalu diamankan dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Miomafo Barat, guna diproses hukum,”kata Petrus.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika pelaku sebelumnya telah melakukan hal tersebut di kabupaten tetangga yakni Desa Bonleu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dari hasil penipuan itu, Marselinus mendapatkan uang tunai berjumlah Rp 1.450.000.

“Pelaku melakukan penipuan dengan tujuan untuk melunasi utangnya pada seorang tetangganya sebesar Rp 4 juta, tetapi utang tersebut belum dilunasi dan masih ada tunggakan Rp 1 juta lebih,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com