SMB (48), warga Ceper, Klaten, tega melakukan perbuatan itu kepada anak perempuannya yang berusia 14 tahun.
Saat ditangkap SMB hanya mengaku khilaf. Dia berdalih, tak bisa mengendalikan nafsunya karena bertahun-tahun tak dilayani secara biologis oleh istrinya.
Berdasarkan keterangan SMB kepada polisi, dia mengaku tak berhubungan badan sejak istrinya hamil tujuh bulan, hingga kini sang anak yang dikandung itu sudah berusia lima tahun.
"Dari pengakuan tersangka, khilaf karena lama tidak 'dijatah' isterinya. Lalu saat isterinya bekerja jualan buah di pasar, pelaku mengajak puterinya berhubungan badan, layaknya suami isteri," kata AKP Farial M Ginting, Kasatreskrim Polres Klaten, Rabu (16/12/2015).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dijanjikan akan diberi uang jajan lebih apabila menuruti kemauan sang ayah. Dia pun beberapa kali mengancam sang anak agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan alat bukti berupa satu potong kaos pendek warna putih, celana panjang warna putih motif bintang, satu potong miniset warna krem dan celana dalam warna krem.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SMB sempat mengaku memberi uang tambahan uang jajan sekitar Rp 2.000-Rp 3.000 usai berhubungan badan dengan puterinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.