Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemari Citarum, 3 Perusahaan Tekstil Raksasa di Bandung Dibawa ke Pengadilan

Kompas.com - 07/12/2015, 11:50 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Tiga perusahaan tekstil raksasa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan diperkarakan ke pengadilan karena diduga melakukan pengolahan limbah yang buruk hingga menyebabkan pencemaran.

Ketiga perusahaan itu diketahui sebagai produsen barang ekspor bermerek internasional.

“Nama perusahaan akan kami rilis setelah pendaftaran dilakukan pertengahan Desember ini,” ujar Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan di Bandung, Senin (7/12/2015).

Diduga, ketiga perusahaan itu membuang limbah cair di atas baku mutu ke sungai tanpa melalui IPAL (Instalasi pengolahan air limbah).

“Akibatnya, sepanjang DAS (daerah aliran sungai) Citarum tercemar. Dan aliran sungai ini mencemari sawah penduduk termasuk merusak ketersediaan air bersih,” ungkap dia.

Dalam kasus perusahaan yang sudah ditangani sebelumnya, sekitar 1.200 hektare lahan sawah di Ciking tercemar. Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp 357 miliar.

Namun, kompensasi kerusakan yang diberikan perusahaan hanya Rp 5 miliar. “Belum pernah ada yang disanksi,” imbuh dia.

Sebenarnya, sambung Dadan, tiga perusahaan besar tersebut memiliki IPAL. Namun, IPAL ini hanya digunakan pada saat-saat tertentu, di antaranya ketika ada pemeriksaan.

“Harga penggunaan IPAL sangat mahal. Perusahaan menekan ongkos produksi dengan membuang limbah langsung ke sungai. Akibatnya, kerugian yang harus ditanggung negara dan masyarakat sangat besar,” ucap dia.

Selain itu, Dadan mengkritik penanggulangan masalah Citarum yang selama ini berjalan. Ia memperkirakan dana yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk Citarum lebih dari Rp10 triliun. Namun dana tersebut tidak mampu mengatasi persoalan di Citarum.

Salah satu penyebabnya adalah program yang tidak tepat sasaran. Misalnya, Pemerintah hanya membuat program untuk kepentingan air bersih DKI Jakarta saja, tidak menangani masalah krusial di Citarum, seperti sampah.

Penyebab lainnya adalah itikad baik kabupaten-kota yang berada di DAS Citarum. Alih-alih memperbaiki dengan tidak memberikan izin sembarangan, mereka malah berpangku tangan dan menyerahkan persoalan kepada Pemerintah pusat.

“Ada 12 kabupaten/kota yang dilewati DAS Citarum,” ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com