Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulselbar Bebaskan Bandar Narkoba Beromzet Miliaran

Kompas.com - 30/11/2015, 16:50 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polda Sulselbar melepas seorang bandar narkoba asal Kabupaten Sidrap yang memiliki omset miliaran rupiah, Muhlis alias Ollo (36).

Muhlis ditangkap bersama tiga rekannya R (24), H (38) dan La (32) yang hingga kini masih ditahan polisi.

Dilepasnya Muhlis dibenarkan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar, Senin (30/11/2015). Menurut dia, Muhlis dilepas karena penyidik tidak mendapatkan cukup bukti.

"Ya memang benar Muhlis dilepas karena tidak cukup bukti. Kita bisa menetapkan dia sebagai tersangka atau menahannya, jika ada dua alat bukti. Setelah juga kita periksa urinenya, hasilnya negatif," kata Pudji.

Meski begitu, lanjut Pudji, polisi masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus itu.

"Kita masih kembangkanlah," tutur Pudji seraya menutup telepon genggamnya.

Muhlis ditangkap, Senin (23/11/2015) di rumahnya di Jl Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit alat hitung uang merek Krisbow, satu set alat isap sabu, kaca pirex yang masih berisi sabu, lima buku tabungan milik Muhlis, satu saset besar sabu, satu saset kecil sabu, rekapan transfer ATM BNI, tiga tas berisikan pisau taji dan uang tunai Rp 1,9 miliar.

Muhlis ditangkap berdasarkan informasi tiga orang pengedar yang lebih dulu diringkus polisi. Dari situ, Muhlis yang sudah menjadi target operasi penangkapan diringkus dan dibawa ke Mapolda Sulselbar.

Hanya saja, setelah beberapa hari diperiksa Muhlis dilepas dengan alasan tak cukup barang bukti.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com