Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentenir Ikat Leher Nasabah ke Tiang karena Telat Bayar Angsuran

Kompas.com - 20/11/2015, 16:29 WIB
MAGETAN, KOMPAS.com — Dianggap tidak mau bayar utang, Sumiyati (37), warga Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, jadi korban penganiayaan.

Lehernya dirantai ke tiang beton teras rumah. Perbuatan itu dilakukan Sudarno, warga Desa/Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga berita ini ditayangkan, kasus penganiayaan itu bermula dari utang piutang antara Sumiyati dan Sudarno.

Sumiyati sebagai nasabah, sementara Sudarno merupakan rentenir, yang di Panekan dijuluki "penjual uang".

"Utang korban ke Pak Sudarno sudah hampir lunas. Namun karena untuk keperluan anak sekolah, angsuran ke bank ilegal itu tertunda," kata Susanto, saudara Sumiyati, Jumat (20/11/2015).

Susanto menyebutkan, utang Sumiyati semula Rp 30 juta dengan bunga 12 persen. Pembayaran utang harus dicicil setiap bulan. Hingga kejadian itu, utang Sumiyati tinggal Rp 7 juta.

"Utang Rp 30 juta itu ternyata yang Rp 5 juta dipinjam saudara. Selama ini, utang itu rutin terbayar. Namun karena ada keperluan keluarga, dia minta waktu, bukan tidak mau bayar," kata Susanto.

Dirantai
Susanto mengatakan, sebelum merantai Sumiyati, Sudarno yang datang bersama istrinya mengaku sebagai tentara. Ia bahkan menyebut Sumiyati menyepelekan tentara.

"Sebenarnya penganiayanya dua orang, Sudarno dan istrinya. Tidak tahu pertimbangan apa sehingga yang diproses hukum hanya Sudarno. Itu pun pelaku tidak pernah ditahan," ungkap Susanto.

Ia berkisah, istri Sudarno mendorong Sumiyati hingga jatuh ke sisi tiang. Kemudian, leher Sumiyati dirantai oleh Sudarno.

"Tidak tahu kok yang diproses hanya Sudarno. Padahal, dalam laporan, korban sudah ceritakan fakta yang sebenarnya. Tidak tahu pertimbangan polisi," ungkap Susanto.

Susanto menambahkan, lilitan rantai pada leher Sumiyati dilepas oleh anggota Polsek Panekan setelah Parni, suami Sumiyati, melapor.

Sesuai keterangan di Polsek Panekan, Resor Magetan, berkas tersangka Sudarno bin Petrus Ngadiyo kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan.

Dalam surat perkembangan penyidikan yang diterima Sumiyati, tersangka kasus penganiaya hanya Sudarno.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Magetan Adi Fakhruddin membenarkan, berkas kasus penganiayaan oleh tersangka Sudarno itu sudah diterima dari penyidik.

"Dua minggu lagi, tersangka penganiayaan itu akan kami naikkan ke pengadilan," kata Adi Fakhruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com