Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pedagang Miras di Makassar Klaim Kerap Diperas Perwira Polisi

Kompas.com - 10/11/2015, 00:13 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Puluhan pedagang minuman keras (miras) mengaku telah diperas seorang oknum perwira Polrestabes Makassar, AKBP HA bermoduskan razia dan operasi miras.

"Awalnya perwira itu melakukan razia miras. Kemudian belakangan, mereka selalu datang meminta jatah bulanan. Dan itulah modus yang selalu digunakan jika ingin mendapat jatah bulanan untuk menakut-nakuti kami," kata SY, seorang pedagang miras, Senin (9/11/2015).

"Tapi kami tidak takut, karena kami sudah benar dan berbadan hukum yang mempunyai izin dari pemerintah kota (Pemkot) Makassar," tambah SY yang selalu menjadi korban pemerasan AKBP HA.

SY mengatakan, meski telah mengantongi izin dari Pemkot Makassar dan rutin membayar pajak tiap bulannya, masih saja ada oknum aparat yang datang memeras.

Ulah oknum perwira polisi Polrestabes Makassar itu membuat SY dan rekan-rekannya tidak tahan dan akhirnya melakukan perlawanan.

"Kami sudah punya izin dari Pemkot Makassar dan rutin membayar pajak bulanan kepada pemerintah. Datang lagi dia minta jatah tiap bulan. Bagaimana kami mau untung, tapi malah merugi. Kalau dikasih sedikit, dia marah," tutur SY.

SY mengungkapkan, saat pertama kali AKBP HA menjabat, dia datang ke tokonya dan menyita seluruh minuman keras yang dijualnya.

Beberapa hari kemudian setelah SY memberi sejumlah uang, barulah miras yang disita dikembalikan sebagian.

"Tapi minuman yang murah saja dikembalikan, sedangkan minuman yang mahal tidak dikembalikan lagi. Jadi saya dulu bilang, sekalian tidak usah dikembalikan kalau begini. Sudah dikasih uang, minuman mahal juga diambil," dia menambahkan.

Pedagang miras lainnya, Zu juga mengaku tiap bulan menyetor kepada AKBP HA sedikitnya Rp 1 juta. Aksi pemerasan AKBP HA sudah direkamnya dan telah disimpannya.

"Jelas kami akan melakukan perlawanan karena kami tidak salah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Makassar. Di mana penanganan perdagangan miras bukan kewenangan polisi. Melainkan di bawah kendali peraturan daerah (perda miras)," Zu menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com