SEMARANG, KOMPAS.com- Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas segera melaporkan oknum polisi yang diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi buku ajar di Kota Salatiga kepada presiden. Langkah ini bertujuan memperbaiki citra polisi yang lebih baik.
"Saat ini polisi berusaha menjadi lembaga yang bersih. Oknum polisi yang terbukti memeras akan merusak citra itu," kata anggota Kompolnas Novel Ali, Selasa (12/5) di Semarang. Novel menekankan, Kompolnas hanya dapat melaporkan dan memantau karena penindakan kepada oknum itu merupakan tanggung jawab Kepolisian Negara RI (Polri).
Pada Senin (11/5), Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Kompolnas melalui surat. Dalam laporannya, KP2KKN Jateng mencantumkan pengakuan Ahmadi, tersangka dalam kasus buku ajar Salatiga, yang telah diperas salah satu oknum petugas Kepolisian Resor Salatiga.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar APBD Salatiga tahun 2003-2004 senilai Rp 17,6 milliar itu, Polres Salatiga telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah Ahmadi (saat ini Ketua Komisi I DPRD Salatiga), Bakri (mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga), dan Kadarisman (pimpinan proyek pengadaan buku ajar).
"Ahmadi mengaku telah diperas sebanyak Rp 10 juta hingga Rp 100 juta dalam pemeriksaan kasus itu," kata Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto. Pemerasan itu juga dilakukan terhadap tersangka lain dalam kasus itu. Eko mengatakan, Polri harus cepat bertindak untuk memastikan kebenaran dugaan ini.
Kepala Kepolisian Daerah Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo mengaku sudah mengetahui hal ini. Alex pun tidak akan membiarkan anggotanya menyalahi hukum dan akan menindak tegas oknum yang terbukti bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.