Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Hari Pahlawan, Madura Deklarasikan "Kemerdekaan" dari Jawa Timur

Kompas.com - 03/11/2015, 17:12 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh masyarakat Madura yang mengatasnamakan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) berencana mendeklarasikan berdirinya Provinsi Madura.

Deklarasi Provinsi Madura akan dilakukan berbarengan dengan peringatan Hari Pahlawan. Rencana itu disampaikan Sekjen P4M, Jimhur Saros, Selasa (3/11/2015).

"Deklarasi akan kita lakukan di Gedung Ratho Ebhu, Jalan Ahmad Yani, Bangkalan," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Jimhur, deklarasi Madura sebagai provinsi baru ini sudah mendapat dukungan dari empat bupati di Pulau Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

"Selain itu, anggota legislatif di Madura juga setuju. Termasuk 10 anggota DPR RI dari daerah pemilihan Madura juga telah menyatakan dukungannya," klaim Jimhur.

Disinggung alasan rencana pembentukan Provinsi Madura, Jimhur menyebut ada beberapa pertimbangan khusus.

Antara lain, selama ini pemerintah dinilai menganaktirikan dan tidak pernah memperhatikan Madura. Ini terbukti, tidak pernah ada penambahan jumlah jalan di Madura.

Jalan sepanjang 180 kilometer peninggalan Belanda dari Kamal hingga Sumenep, hingga saat ini tidak pernah dilebarkan.

Selain itu, Madura juga tidak pernah mendapatkan bagi hasil dari Migas yang memadai dari potensi yang dimiliki.

"Masak bagi hasil migas untuk Madura tidak sampai tiga persen. Ini kan sangat tidak adil," sergahnya.

Dari sisi sejarah, Madura, kata Jimhur, juga pernah menjadi negara sendiri, yakni tahun 1948, dimana Presiden Madura dijabat Wali Negara Raden AA Cakraningrat.

Tapi setelah dua tahun, tepatnya tahun 1950 negara Madura bubar dan kembali bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dengan menjadi provinsi sendiri. Dengan potensi minyak dan gas bumi yang melimpah, Madura akan mampu lebih mensejahterakan masyarakatnya," tukasnya.

Terkait keinginan itu, lanjut Jimhur, P4M sebenarnya sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk segera merevisi undang-undang tentang pembentukan provinsi baru.

Sesuai undang-undnag yang ada saat ini, salah satu syarat pembentukan provinsi baru adalah harus memiliki minimal lima kabupaten atau kota.

"Makanya kita minta syaratnya direvisi cukup empat kabupaten saja. Dengan begitu, Madura memenuhi syarat menjadi provinsi baru," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com