Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Polres Pangkep dan Selayar Tangani 29 Kasus "Illegal Fishing"

Kompas.com - 03/11/2015, 16:43 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polres Pangkep dan Polres Selayar yang menangani 29 kasus illegal fishing sepanjang 2015, memutuskan tidak menenggelamkan kapal-kapal itu. Polisi malah membantu mencarikan perlengkapan menangkap ikan yang benar.

"Kami tidak bangga menangani kasus illegal fishing, tapi kami bangga jika pelaku illegal fishing sudah tidak ada. Kami tidak menenggelamkan kapal, tapi malah kita memberikan alat perlengkapan yang benar. Tidak dengan cara membom atau membius ikan," kata Kapolres Pangkep dan Kepulauan, AKBP M Hidayat, Selasa (3/11/2015).

Hidayat menuturkan, sepanjang tahun ini polisi berhasil mengungkap 19 kasus illegal fishing dengan jumlah 35 tersangka.

Modus illegal fishing di wilayah hukum Polres Pangkep adalah dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, seperti pukat hela, pukat jaring, pukat cincin dan pukat tarik.

"Tercatat ada 9 kasus illegal fishing menggunakan pukat yang berhasil diungkap. Kesemua kasus itu menggunakan kompresor, bom ikan dan pupuk amonium nitrat," kata Hidayat.

Hidayat melanjutkan, dari total 19 kasus illegal fishing yang ditangani, sebanyak 9 unit kapal motor, 8 unit perahu jenis jolloro, 34 karung pupuk amonium nitrat, 5 jeriken bom aktif, 38 botol bom aktif, 43 buah detonator, 7 unit kompresor dan 6 regulator selang.

"Selain itu, sejumlah pukat berbagai jenis, 6 kacamata selam dan 6 pasang sepatu selam sudah disita," Hidayat membeberkan.

Selain itu, Polres Selayar dan Kepulauan sepanjang 2015, mengungkap 10 kasus illegal fishing dengan modus alat bius, penggunaan kompresor dan penggunaan bom.

"Tidak seperti di Pangkep yang kebanyakan menggunakan pukat, para nelayan di Selayar lebih sering menggunakan bom ikan yang amat merusak ekosistem dan biota laut," kata Kapolres Selayar, AKBP Said Anna Fauza.

Ia menjelaskan, sebanyak 7 kasus bom ikan dengan jumlah tersangka 15 orang. Dari beberapa kasus itu, sejumlah pelaku bom ikan berhasil kabur.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringannya. Selain itu, untuk kasus pengguna alat bius ada dua kejadian dengan jumlah tersangka mencapai 17 orang. Lalu, ada satu kasus penggunaan kompresor dengan satu tersangka," tuturnya.

Dari sederet kasus dan tersangka, seorang pelaku bom ikan meninggal dunia karena ulahnya sendiri.

"Ada satu pelaku bom ikan meninggal saat beraksi dan kerugian materil banyak kalau kasus illegal fishing karena merusak biota laut. Untuk memberantas kejahatan laut, kita tidak sebatas mengintensifkan penegakan hukum. Tapi juga menggalakkan program pencegahan berupa patroli dan sosialisasi ke nelayan akan bahaya illegal fishing," Said menerangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com