Eddy enggan berkomentar terlalu banyak soal penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap dirinya. Sebagai warga negara yang baik, lanjut Eddy, dia siap menjalani proses hukum.
Dalam proses penetapan, Eddy berharap dapat menjalani. Dia juga menjelaskan bahwa terkait soal penetapan belum banyak diketahui dan hanya sebatas berita media.
"Harapan semoga saya bisa menjalani proses yang berlaku dan tahapan dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.
Soal pencairan dana bansos, menurut Eddy, ada sekitar 17 SKPD di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai verifikator dan sudah dimintai keterangan terlebih dahulu.
"Semua sudah melewati proses. Terkait pencairan dana bansos itu melewati pos SKPD masing-masing dan semua sudah diminta keterangan. Karena beda pos, misalkan soal bantuan gereja, PAUD, dan ormas serta sebagainya ada di SKPD yang berbeda dan terkait pencairan itu bagian dari keuangan," tuturnya.
Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Eddy Syofian sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Badan Kesbanglinmas (Baca juga: Gatot Pujo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos di Kejaksaan Agung).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.