Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Basah Warga, Pasangan Selingkuh Dijatuhi Hukuman Adat

Kompas.com - 29/10/2015, 22:14 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - SO (26) seorang pemuda lajang dan IS (35) isteri seorang petani karet warga Kabupaten Seluma, Bengkulu harus membayar denda adat karena tertangkap tangan sedang berhubungan intim, Rabu (27/11/2015).

Keduanya melakukan hubungan terlarang tersebut sejak tujuh bulan belakangan tanpa sepengetahuan suami IS. Aksi tersebut dilakukan setiap suami IS berangkat ke kebun untuk menyadap getah karet.

"Saat keduanya dibawa ke perangkat desa, si pria mengaku telah tujuh bulan menjalani hubungan gelap tersebut, tindakan itu dilakukan di rumah IS," kata salah seorang warga setempat, Kamis (28/11/2015).

Ia melanjutkan, SO tiap kali usai melakukan hubungan intim selalu mendapatkan upah dalam bentuk rokok dan sejumlah uang dari IS.

Warga menaruh curiga dengan tindakan kedua pasangan bukan suami istri itu dan mendapati keduanya sedang melakukan tindakan tak terpuji.

Berbeda dengan pengakuan SO, IS membantah jika dirinya memberikan upah. Perempuan itu balik menuduh SO yang memaksa dirinya untuk melayani nafsu pria tersebut.

"Saya dipaksa SO, tidak benar kalau kami telah tujuh bulan berhubungan," elak IS.

Ketua Adat setempat, M Arezen, mengatakan keduanya wajib mendapatkan hukuman denda adat berupa cuci kampung dengan memotong kambing.

Selanjutnya, akan dicarikan jalan penyelesaian bagi keduanya mengingat status IS yang sudah memiliki suami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com