Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penganiayaan Anggota TNI Tuntut Denda Adat

Kompas.com - 08/11/2011, 15:54 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Korban penganiayaan empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia di Rumah Makan Amboyo, Kota Pontianak, Kalbar pekan lalu tetap menuntut denda adat kepada para pelaku. Mereka meminta denda adat tetap dijalankan bersama dengan proses hukum pidana dan sanksi militer.

Penasihat Dewan Adat Dayak Kota Pontianak dan Penasehat Forum Pemuda Dayak Pontianak Br Stephanus Paiman OFM Cap., Selasa (8/11/2011) mengatakan keempat oknum anggota TNI itu menurut adat Dayak Kanayatn layak didenda Rp 13,4 juta karena melanggar beberapa pasal aturan adat.

"Surat pemberitahuan denda adat sudah kami sampaikan. Kami masih menunggu jawabannya," kata Stephanus.

Keempat anggota TNI dari sebuah kesatuan di Kodam XII/Tanjungpura yakni HR, MR, RD, dan RZ sudah ditahan oleh Polisi Militer Kodam XII/TPR usai kejadian. Mereka diduga mengeroyok dan menganiaya Bachtiar dan Antonius Imus, ajudan Ketua DPRD Kalbar Minsen.

Kepala Seksi Penyidikan Pomdam XII/TPR mayor Rajiman Saragih mengatakan, para tersangka akan diproses menggunakan KUHP dengan sangkaan pengeroyokan dan penganiayaan, KUHP militer, dan aturan disiplin militer. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com