Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Polda Jatim Soal Status Tersangka Risma

Kompas.com - 23/10/2015, 21:43 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com- Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Penyidik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum.

Surat ini keluar pada 28 Mei 2015, tapi Kejati Jatim baru menerima SPDP itu pada 30 September 2015.

Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tri Rismaharini dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Tri Rismaharini ataupun kuasa hukumnya.‎

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Polda Jawa Timur, pihak Polda mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka tersebut.

"Saya belum dapat konfirmasi dari penyidiknya (reserse)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2015).

Hal serupa juga dilontarkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji. Menurutnya sampai saat ini anak buahnya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma.

"Yang bersangkutan belum pernah diperiksa," ujar Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com