Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Razia Lalu Lintas, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

Kompas.com - 19/10/2015, 20:03 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL,KOMPAS.com - Jamal (23), seorang pengedar narkoba jenis pil trihex, diamankan petugas satuan narkoba Polres Kendal.

Warga desa Karangayu Cepiring, Kabupaten Kendal tersebut, diamankan saat melakukan transaksi narkoba.

Menurut Humas Polres Kendal, Iptu Subadi, tertangkapnya Jamal, berawal dari operasi lalu lintas yang digelar Satlantas Polres Kendal.

Tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor yang membuang bungkusan, saat dihadang petugas untuk menepi dan diperiksa surat-surat motornya.

Lantaran curiga dengan bungkusan yang dibuang pengendara itu, petugas lalu mengambilnya.

"Setelah diambil, ternyata bungkusan itu adalah narkoba jenis pil trihex," kata Subadi, Senin (19/10/2015).

Subadi menjelaskan, setelah mengetahui bungkusan itu berisi pil trihex, pengendara itu diamankan dan petugas melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mendapat informasi kalau obat daftar G itu, didapat dari Jamal.

"Hasilnya, Jamal, berhasil kami tangkap setelah petugas melakukan pengintaian dan menangkapnya saat melakukan transaksi," tambahnya.

Dari tangan Jamal, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil trihex sebanyak 229 paket. Masing-masing paket, berisi 10 butir pil.

Sementara itu, Jamal, di depan petugas mengaku dia sudah lima bulan menjadi pengedar.Satu paket pil trihex, ia jual dengan harga Rp 30.000.

Pil trihex itu, ia beli dari salah satu apotik di kota Semarang. "10 paket trihex, kami biasa membeli dengan harga Rp 50.000," akunya.

Akibat perbuatannya itu, Jamal dijerat pasal 195 atau pasal 197 UU RI NO. 36 Th. 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com