Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Lampung Beli Properti dari Uang Hasil Jual Narkoba

Kompas.com - 13/10/2015, 19:20 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Meski mendekam di balik terali besi Lapas Rajabasa, Bandarlampung, seorang anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Aceh masih mampu mengendalikan peredaran barang haram itu. Bahkan, uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli rumah dan tanah.

Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong mengatakan, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri Tarmizi (38) dan Sutriasih (34), selain diyakini terlibat dalam kasus pengedaran narkoba, mereka juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

"Ini namanya pencucian uang, hasil penjualan narkoba oleh istri dibelikan properti, seolah tanah yang dibeli bukan hasil kejahatan narkoba, ke depan jual tanah dan rumah bukan lagi jual narkoba," kata Edward Syah, Selasa (13/10/2015).

Sementara itu Sutriasih mengaku tidak mengetahui tentang tindakan pencucian uang yang telah dilakukannya. "Saya tidak tahu menahu soal itu, saya hanya disuruh suami saya ambil sertifikat di sini dan di situ," ujarnya.

Sebelumnya, Dit Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sutriasih bersama sopirnya Munawar usai menjenguk suaminya, Tarmizi di Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Gerak-gerik Sutriasih mulai diintai tim karena dicurigai mengedarkan narkoba yang dikendalikan sang suami yang berada di dalam lapas.

Pada Senin (12/10/2015), Sutriasih ditangkap dan kemudian kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, digeledah. Di sana, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak enam kilogram, yang ditaksir bernilai Rp 9 miliar.

Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar sertifikat rumah dan dua lembar sertifikat tanah, mesin hitung uang, brankas dan sejumkah kartu ATM. Tersangka Tarmizi sendiri tengah menjalani masa hukuman lima tahun penjara terkait pengedaran narkoba. Kini, pasangan suami istri itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com