BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Istri seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, Lampung ditangkap aparat kepolisian karena mengedarkan sabu sebanyak enam kilogram. Aksi perempuan itu dikendalikan langsung sang suami dari balik terali besi.
Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong, Selasa (13/10/2015), terdapat tiga tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkoba sabu yang mendekam di dalam lapas ini. Mereka adalah Tarmizi (38), yang baru dua tahun menjalani hukuman penjara lima tahunnya dalam keterlibatannya dalam jaringan narkoba Aceh.
Tersangka berikutnya adalah Sutriasih (34), istri Tarmizi dan Munawar (30) yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Tarmizi. "Ini hasil penyelidikan murni, tersangka Sutriasih kerap bolak-balik ke lapas, sampai akhirnya terungkap kasus ini," kata Edward.
Berdasarkan hasil analisa jaringan narkoba, Dit Reserse Narkoba Polda Lampung pada Senin (12/10/15) melakukan pengintaian terhadap Sutriasih yang menjenguk suaminya di tahanan. "Kemudian anggota mencegat kendaraan yang ditumpangi Sutriasih dan Munawar di Jl Sam Ratulangi, Bandarlampung. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Kecamatan Kemiling," tambah dia.
Hasilnya, lanjut Edward, anggota kepolisian menemukan narkoba jenis sabu sebanyak enam kilogram. Menurut Edward seluruh barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp 9 miliar dengan asumsi Rp 1,5 miliar per kilogramnya.
"Pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan 60.000 jiwa dengan asumsi per satu gram sabu dikonsumsi 10 orang," katanya lagi sambil menambahkan akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.