BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad resmi ditahan di Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Senin (14/5/2012), meskipun ia belum resmi dianggil jaksa.
Andy Achmad beserta pengacaranya sukarela menyerahkan diri dan datang ke Lapas Rajabasa pada Pukul 14.00 WIB menggunakan mobil Toyota Kijang Innova nomor polisi BE 2792 CF.
Ditemui usai mengantar Andy Achmad di lapas itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung Teguh Herianto mengatakan, pihaknya telah menandatangani berita acara penyerahan terpidana kepada Kepala Lapas Rajabasa. Dengan demikian, terpidana 12 tahun ini resmi dipenjara.
Yuzar Akuan, pengacara Andy Achmad, mengatakan, kliennya menjunjung tinggi supremasi hukum. Untuk itu, ia memandang eksekusi tidak perlu ditunda-tunda meskipun salinan putusan MA belum diterima jaksa ataupun pihaknya.
"Eksekusi sebetulnya sudah berlaku sejak putusan itu inkracht. Jadi, tidak ada masalah surat panggilan atau salinan putusan belum diterima. Pak Andy tidak mau menyulitkan penegak hukum. Ia telah memberi contoh. Ini hal yang luar biasa," tuturnya.
Belum diketahui di sel mana Andy ditahan. Ia hanya membawa beberapa stel pakaian saat datang ke lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.