Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pesantren Mudi Mesra: Ijazah Bupati Bireuen Sah

Kompas.com - 08/10/2015, 21:09 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis

BIREUEN, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat Bupati Bireuen Ruslan M Daud terkait dugaan ijazah palsu yang diterbitkan Lembaga Pendidikan Islam (LPI) MUDI Mesra Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, dibantah pimpinan lembaga pendidikan itu, H Hasanoel Basry.

Hasanoel menegaskan, ijazah milik Ruslan tersebut asli, resmi dan sah sesuai data dalam buku registrasi pesantren. Kepada sejumlah wartawan, ulama kharismatik yang akrab disapa Abu Mudi itu menegaskan ijazah yang dikantongi Ruslan untuk keperluan mengikuti pencalonan bupati pada 2012 merupakan ijazah asli yang diterbitkan LPI Mudi Mesra Samalanga.
“Ijazah atas nama Ruslan itu asli, resmi dan sah,” tegasnya, Kamis (9/10/2015) siang.

Abu Mudi menambahkan, Ruslan memang terdaftar di Pesantren Mudi Mesra dengan nomor induk 5152 pada 25 Desember 1990. Dia menyelesaikan pendidikannya pada 22 Juni 1999. Didampingi Wadir Administrasi dan Keuangan, Sayed Mahyiddin, Abu Mudi menambahkan LPI MUDI Mesra tercatat sebagai lembaga pendidikan non-formal yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Terkait kejanggalan tanggal penerbitan ijazah yaitu pada 22 Juni 1999 namun sudah menggunakan kepala surat Kabupaten Bireuen. Padalah saat itu, Kabupaten Bireuen masih menjadi bagian Kabupaten Aceh Utara, Sayed mengakui telah mengeluarkan ijazah baru untuk Ruslan pada 2012, sehingga sudah menggunakan kepala surat Kabupaten Bireuen.

“Ruslan datang kepada kami pada awal 2012 meminta ijazah pengganti karena ijazah lamanya hilang. Kemi berikan karena itu hak santri siapapun dia yang penting terdaftar secara resmi dalam buku registrasi pesantren,” tambah Sayed.

Sayed berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat Bireuen yang diresahkan dengan kabar ijazah palsu sang bupati tak lagi risau. Kendati saat ini pihak LPI juga harus berurusan dengan kepolisian yang meminta keterangan terkait persoalan ijazah tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com