Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Bakal Calon Kepala Daerah di Kaltim Gagal karena Ijazah Palsu

Kompas.com - 24/08/2015, 22:23 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Ada tujuh pasangan calon kepala daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya dinyatakan gugur pada proses seleksi pencalonan kepala daerah. Penetapan tersebut diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tiap kota di Kaltim, yang kemudian dilaporkan kepada KPU Kaltim.

Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy menjelaskan, tujuh pasangan calon itu berasal dari tiga kabupaten dan kota yang ada di Kaltim. Yakni Kota Balikpapan dua pasangan calon, Kutai Kartanegara dua pasangan calon dan Kabupaten Paser menggugurkan tiga pasangan calon.

“Ada tujuh pasangan calon yang dinyatakan gugur. Masing-masing terganjal permasalahan yang berbeda-beda, namun tetap tidak bisa lolos verifikasi,” kata Viko, Senin (24/8/2015).

Informasi yang dihimpun di lapangan, dua pasangan bakal calon dari Balikpapan gugur lantaran tidak memenuhi syarat dukungan KTP. Dua pasangan calon yang gugur di Kota Balikpapan ini maju melalui jalur independen.

Sementara di Kukar, tidak lolosnya dua bakal pasangan calon karena dugaan ijazah palsu. Satu pasangan lagi karena dugaan Surat Keputusan (SK) DPP partai yang palsu.

Vico menyebutkan, dari tiga daerah tersebut, hanya Kukar yang sepertinya tidak bisa mengikuti pilkada serentak. Sedangkan dua daerah lainnya, tetap bisa mengikuti pilkada lantaran pasangan calon yang lolos seleksi lebih dari satu pasang.

“Pilkada Kota Balikpapan tetap diteruskan mengingat karena masih tersisa tiga pasangan calon. Senasib Kabupaten Paser, meski tiga pasangan dinyatakan gugur, tahapan pilkada tetap berlanjut karena masih ada dua pasangan calon yang lolos. Sementara untuk Kutai Kartanegara, hanya tinggal tersisa satu pasangan calon,” jelasnya.

Meski demikian, Vico menjelaskan Kukar akan membuka pendaftaran lagi selama tiga hari.

“KPUD Kukar akan membuka pendaftaran lagi selama tiga hari. Hanya saja, tidak bisa pendaftar dari jalur perseorangan. Mengenai kapan pendaftaran itu dibuka, kita masih menunggu keputusan dari KPU pusat,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com