Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Pencalonan Wakil Wali Kota Ambon sebagai Sekda Maluku

Kompas.com - 26/09/2015, 16:24 WIB
Frans Pati Herin

Penulis

AMBON, KOMPAS – Panitia Seleksi calon Sekretaris Daerah Provinsi Maluku dikritik karena meloloskan Muhamad Armyn Syarif Latuconsina pada tahap pemberkasan. Syarif dinilai tidak layak secara admistratif karena masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Ambon.

Komisi Aparatur Sipil Negara mengaku telah menerima laporan tersebut. Menurut informasi yang dihimpun Kompas, hingga Jumat (25/9/2015), panitia seleksi (pansel) masih menilai hasil uji kompetensi tujuh calon Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku. Selanjutnya, pansel akan memilih tiga nama dengan nilai tertinggi untuk diserahkan kepada Gubernur Maluku Said Assagaff.

Asisten Direktur II Pascasarjana Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, yang juga dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Admistrasi Negara, Hendrik Salmon, berpendapat bahwa sebelum mendaftarkan diri menjadi calon sekda, Syarif terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Wali Kota Ambon. Tujuannya untuk mengaktifkan kembali statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sebelum menjadi Wakil Wali Kota Ambon, Syarif merupakan PNS dengan jabatan terakhir Kepala Dinas Tata Kota Ambon. Ia dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terpilih untuk periode 2011-2016.

"Pansel tidak cermat atau bisa saja membiarkan. Pasalnya, orang-orang yang duduk di dalam pansel itu adalah mereka memahami aturan," kata Hendrik.

Ketua Pansel adalah Rektor Unpatti Thomas Pentury. Anggota pansel Luthfi Rumbia yang ditemui enggan berkomentar banyak tentang masalah ini. Ia hanya membenarkan bahwa pansel tengah melakukan penilaian.

"Semua informasi yang disampaikan kepada media harus melalui ketua pansel," ujar Luthfi.

Hendrik mencurigai independensi pansel sebab telah mengabaikan syarat normatif seorang calon sekda adalah PNS aktif. Syarif ditengarai memiliki kedekatan dengan Gubernur Maluku Said Assagaff. Pada Pemilihan Gubernur Maluku 2013, Syarif berjasa dalam memenangkan pasangan Said dan wakilnya Zeth Sahuburua.

Hendrik khawatir, jika pada akhirnya Syarif yang diangkat menjadi sekda, maka hal itu akan memunculkan gugatan karena proses seleksi cacat hukum. Ia berharap pemerintah pusat dapat mencermati proses seleksi tersebut.

Pada Rabu lalu, Said menyatakan bahwa ia tidak mengintervensi proses yang dilakukan pansel. Berulangkali ia menegaskan bahwa tidak ada calon yang menjadi "anak emas". Ia berharap, pansel dapat menghasilkan tiga orang yang diyakini memiliki kompetensi mumpuni dalam mengelola birokrasi di Pemprov Maluku.

Partai politik

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy yang dihubungi dari Ambon mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Menurut dia, pandangan bahwa Syarif harus mengundurkan diri masih bisa diperdebatkan. "Kita akan lihat nanti," ujarnya.

Ia menambahkan, ada juga laporan yang masuk ke KASN, yang menyebutkan bahwa Syarif merupakan pengurus salah satu partai politik. Untuk itu, pekan depan, KASN akan datang ke Ambon untuk menemui pansel. Mereka akan menverifikasi laporan yang terima tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com