Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Kasus Narkoba, Polres Aceh Utara Sita Pistol dan Amunisi

Kompas.com - 16/09/2015, 21:53 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Aparat gabungan Polres Aceh Utara menangkap Jun, seorang buron kasus peredaran sabu di Desa Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Selasa (15/9/2015) petang.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya dan menyita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu, satu pistol FN dan 65 peluru senapan serbu AK-47.  

“Jun alias Hr, dan rekan sekampungnya Rsd, ditangkap terpisah di Desa Matang Lada, sekitar pukul 17:00 dan sekitar pukul 21:00. Dari mereka, disita satu paket sabu seberat 0,15 gram, satu set bong rakitan dan 65 peluru aktif AK serta satu timbangan mini,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK, di Mapolres Aceh Utara, Rabu (16/9/2015).

Didampingi Kabag Ops, AKP Edwin Aldro, dan Kasat Reskrim AKP Mahliadi ST, Kapolres menambahkan, usai menangkap Jun dan Rsd, polisi langsung mendalami kasus tersebut dan tak lama kemudian berhasil menyita satu pistol FN-CZ 75 Compac Luger buatan Ceko beserta 4 peluru aktif kaliber 9 milimeter dari tersangka Jun.

“Pada hari Rabu (16/9) dini hari sekitar pukul 00.00, tim gabungan menangkap pemilik 65 butir peluru AK, Rsl alias Bintang, 31, warga Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, lalu dikembangkan lagi hingga akhirnya diamankan seorang pria berinisial Her, warga Biara Timu, Tanah Jambo Aye, karena menyimpan satu magazen AK tanpa amunisi,” terang AKBP Achmadi.

Kini, sambung AKBP Achmadi, kasus tersebut masih dalam pengembangan karena diduga masih ada sejumlah tersangka lain, baik terkait kepemilikian narkotika jenis sabu maupun terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal. “Soal kepemilikan senpi akan didalami dan dikembangkan Sat Reskrim. Sedangkan soal sabu, ditangani Sat Narkoba,” pungkasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com