Laporan itu akhirnya ditindaklanjuti polisi dengan menggelar patroli ke wilayah Desa Rejosari. Di depan rumah Ali Maksum, didapati ada orang yang sedang menggelar judi domino. Arena judi langsung dikepung polisi dari segala arah yang membuat para pelaku, termasuk sang kepala desa.
Suparto (42) Kades, Sudarman (55), Sudaim Isnawan (42) dan Wadi (34) semuanya warga Rejosari Deket tak punya kesempatan untuk kabur.
"Kepala desa dan tiga warganya ditangkap saat asyik menggelar judi Selasa dini hari tadi," ungkap Paur Subbag Humas Ipda Raksan.
Di arena judi, selain meringkus empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.376.000, satu tikar dan 3 set kartu domino.
Suparto dan tiga warganya kini mendekam di sel tahanan polres dan dijerat pasal 303 ayat 1KUHP Jo pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1974.
"Tidak ada toleransi bagi siapapun penjudi. Kadespun kalau tertangkap judi tetap akan merasakan proses hukum," tegas Raksan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.