Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Sepeda Motor, Calon Perawat Ditangkap

Kompas.com - 07/09/2015, 21:44 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Saat melihat sebuah sepeda motor jenis RX King yang terparkir di depan Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kota Ambon, seorang calon perawat berinisial YD (18) tak bisa menahan diri untuk tidak mencuri sepeda motor itu.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon AKP Theodorus Priyo Santoso, Senin (7/9/2015), mengatakan pencurian yang terjadi pekan lalu itu diawali saat YD tengah menuju kediaman kawannya di kawasan IAIN Ambon dengan menumpang angkot.

Saat angkot melintas di depan kantor pengadilan tinggi agama, YD melihat sepeda motor RX King terparkir di halaman kantor. Ketika kembali dari kediaman kawannya, ternyata sepeda motor itu masih berada di lapangan parkir.

"Saat kembali dari rumah temannya, pelaku melihat sepeda motor itu masih terparkir. Dia kemudian turun dari angkot, menghampiri sepeda motor itu. Dia kemudian mendorong sepeda motor itu  ke samping kantin Kantor Kehutanan Provinsi Maluku yang tak jauh dari lokasi pencurian," ujar Priyo kepada jurnalis.

Esok harinya, tambah Priyo, saat hendak ke kediaman kawannya di kawasan IAIN, YD masih melihat sepeda motor yang disembunyikannya itu. Saat kembali dari kediaman kawannya dia singgah untuk mengambil sepeda motor itu.

"YD dibekuk bersama barang bukti sepeda motor curian itu di kediamannya. Namun, plat nomor polisi sepeda motor itu sudah tak ada," ujar Priyo.

Saat ini, papar Priyo, YD sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com