Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api Tabrak Angkot di Pematang Siantar, 3 Luka Parah

Kompas.com - 03/09/2015, 19:15 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

 
PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com — Sebuah angkot milik CV Siantar Bud ditabrak kereta api yang melaju dari Pematang Siantar menuju Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Saat ditabrak pada Kamis (3/9/2015), minibus yang dikemudikan Kores Siagian (59) itu tengah membawa enam penumpang.

Menurut penuturan Kores, angkot yang dikemudikannya melintas di rel kereta api di Jalan Patuan Anggi saat hendak menuju Pasar Dwikora sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu, lanjut Kores, palang pintu pelintasan tidak diturunkan sebagai tanda kereta api akan melintas. Selain itu, Kores mengaku tak mendengar suara klakson kereta api yang biasa dibunyikan saat hendak melintasi sebuah persimpangan.

Namun, setelah kira-kira separuh badan angkot itu melintasi rel, sebuah lokomotif tiba-tiba menghantam bagian belakang mobil itu. Hantaman itu mengakibatkan benturan keras yang membuat tiga penumpang yang duduk di bagian belakang angkot terluka cukup serius.

"Aku baru tahu kereta melintas saat setengah badan angkotku melewati rel. Sewaktu melintas, tiba-tiba kulihat kereta api itu, makanya aku langsung tancap gas. Makanya hanya bagian belakang angkot yang kena tabrak. Kalau tidak, nggak tahu lagilah. Mungkin kami sudah mati semua," kata Kores.

Menurut keterangan salah seorang korban, Kori Ester Sianipar (53), kecelakaan tersebut terjadi karena tidak ada tanda yang menunjukkan bahwa kereta api akan melintas, baik turunnya palang di pelintasan maupun lainnya.

"Memang enggak ada sama sekali tanda-tanda turun palangnya. Kalau aku, waktu itu hendak belanja untuk berdagang di rumah. Kalau yang lain itu ada pedagang pasar pagi dan ada pedagang pekan yang juga mau belanja ke sana," kata warga Jalan Melanthon Siregar itu saat dirawat di RS Tentara, Pematang Siantar.

Sementara itu, perwakilan Humas PT KAI Sumut, Rapino Situmorang, mengatakan, palang kereta api dibuat bukanlah untuk mengamankan masyarakat, termasuk pengendara kendaraan bermotor. Palang pelintasan dibuat untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Hal tersebut, ujar Rapino, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut salah satu pasal undang-undang ini, setiap kendaraan harus berhenti terlebih dahulu sebelum melintasi rel kereta api.

"Jadi, tanpa palang pun, kendaraan lain harus berhenti terlebih dahulu saat hendak melewati pelintasan KA. Di luar negeri, pelintasan kereta juga tidak menggunakan palang," tambah Rapino.

Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Gandi membenarkan informasi mengenai kecelakaan tersebut. Kepolsian sudah mengamankan sopir minibus CV Siantar Bus tersebut. "Dalam peristiwa ini, kami masih memeriksa beberapa saksi, termasuk sopir, dan belum menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com