Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dieksekusi, Adik Bupati Kepulauan Sula Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2015, 11:39 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Terpidana korupsi pembangunan jembatan Waikolbota Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jainal Mus Minggu (23/8/2015) tadi pagi tiba di Bandara Babullah Ternate.

Adik kandung Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus ini dikawal ketat tim intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dari Bandara, Jainal Mus langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ternate untuk menjalani hukuman 6 tahun penjara.

“Mahkamah Agung tolak Kasasi Jainal Mus, sehingga sesuai putusan Pengadilan Negeri Ternate diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Jainal Mus akan menjalani hukuman selama 6 tahun penjara,” kata ketua tim Kejati Malut, Asep Maryono.

Jainal Mus ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku Utara pada Jumat (21/8) pukul 18.30 WIB di kamar Hotel Sriwijaya Jakarta. Selama di Jakarta, Jainal Mus diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jainal Mus alias Jail divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate tahun 2013 lantaran terbukti korupsi dana pembangunan jembatan Waikolbota pada tahun anggaran 2009.

Vonis tersebut diperkuat Putusan PT Malut Nomor 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT Tahun 2013 dan putusan MA sebagaimana termuat dalam amar putusan dengan nomor 1697/K/Pid.Sus/2013 tertaggal 30 Oktober 2013 yang menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Jainal Mus telah berstatus sebagai narapidana sejak 2013 setelah divonis enam tahun penjara oleh PN Ternate. Dalam kasus korupsi Rp 1,3 miliar untuk pembangunan jembatan Waikolbota ini, hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Sula Mahmud Sarifudin serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarif Kharie dan Jainudin Umalekhai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com