Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Tak Ada Petunjuk Tersangka Baru dalam Kasus Abraham

Kompas.com - 21/08/2015, 16:15 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf mengaku tidak ada petunjuk dalam pengembalian berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad untuk penetapan tersangka baru.

"Tidak ada petunjuk jaksa lah. Cuma berkasnya mesti disempurnakan. Apalagi adanya petunjuk tentang tersangka baru, tidak ada itu," katanya.

Hanya saja, Yusuf enggan membeberkan petunjuk-petunjuk jaksa sebelumnya yang belum dipenuhi penyidik Polda Sulselbar. Namun menurut dia, petunjuk jaksa untuk perampungan berkas perkara tinggal sedikit.

"Tidak bisa kami ungkapkan ke publik," tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kejati Sulselbar untuk keempat kalinya mengembalikan lagi berkas Abraham Samad, Kamis (20/8/2015). Berkas dikembalikan karena dianggap belum lengkap. Jaksa pun memberikan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Polda Sulselbar untuk kelengkapan berkas tersebut.

Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk ke Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Namun kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu, Feriyani Lim dituduh memalsukan dokumen yang dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad, sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com